# trainindo

RAIH LISENSI ANDA
SEBAGAI CERTIFIED TRAINER
SEKARANG

badan-nasional-sertifikasi-profesi-bnsp-logo-6E3B5BF459-seeklogo.com
penerbit

Kompetensi dan Profesi anda resmi diakui negara, ditandai logo Garuda Emas pada sertifikat kompetensi

DOMOTEX-USA19-icon-chart-white

Menunjang karir anda sebagai trainer profesional dan membuka peluang - peluang baru

45-455131_white-internet-icon-png-clipart-library-library-internet

Memperluas jejaring kerja untuk menciptakan peluang kerjasama yang menguntungkan

Sertifikasi Trainer dengan Skema Instruktur (KKNI Level 4)
Lisensi BNSP - RI

Sertifikasi Trainer Lisensi BNSP adalah pengakuan resmi dari negara (melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas kompetensi yang dimiliki seorang Trainer / Instruktur. Adapun standar yang menjadi acuan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI No. 333 Tahun 2020 tentang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan KKNI No. 03 Tahun 2021.



KKNI singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan kerjanya. Untuk profesi trainer jenjang kualifikasinya terdiri dari

  • KKNI Level 3 = Asisten Instruktur / Junior Trainer
  • KKNI Level 4 = Instruktur / Trainer
  • KKNI Level 5 = Instruktur Senior / Senior Trainer
  • KKNI Level 6 = Instruktur Master / Senior Master

Yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah

  • Corporate Trainer
  • Internal Trainer
  • Professional Trainer
  • Instruktur

  1. Melakukan registrasi (mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya registrasi)
  2. Mengikuti asesmen mandiri (form asesmen disediakan)
  3. Mengikuti pelatihan dan bimbingan penyiapan protofolio
  4. Menyiapkan portofolio
  5. Mengikuti uji kompetensi

MASA REGISTRASI

  • Registrasi sd. Tgl 30 Juni 2025, berlaku harga early birds Rp. 3.500.000
  • Registrasi sd. Tgl 6 Juni 2025, berlaku harga normal Rp. 4.500.000


PELATIHAN DAN BIMBINGAN

  • Pelatihan Competency Based Training, Tgl 7 Juli 2025
  • Bimbingan teknis penyiapan portofolio Tgl 8 Juli 2025
    Pelatihan dan Bimbingan dilakukan Online

UJI KOMPETENSI

Tgl 12 Juli 2025
Pkl. 09.00 sd 16.00 WIB
Kantor LSP IKN

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Memiliki pengalaman sebagai trainer minimal 1 tahun
  3. Memiliki pengalaman dalam bidang yang dilatihkannya
  4. Pernah mengikuti pelatihan Training of Trainer

Dokumen yang harus disiapkan

  1. Copy KTP/ KITAS / Paspor
  2. Copy Ijazah terakhir
  3. Surat keterangan sebagai Trainer dari perusahaan atau training provider
  4. Curriculum Vitae
  5. Pas foto 3 x 4 berlatarbelakang merah 2 buah

    *) Dokumen persyaratan disampaikan saat sudah terdaftar sebagai peserta (melakukan registrasi)

Sertifikasi Trainer ini menggunakan Skema Instruktur (KKNI) Level 4, sesuai dengan SKKNI No. 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, sesuai dengan KKNI No. 03 Tahun 2021.

Terdapat 14 unit kompetensi yang diujikan yaitu:

  1. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
  5. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Merancang Strategi Pembelajaran
  10. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  11. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  12. Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  13. Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi
  14. Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Sebelum mengikuti uji kompetensi peserta akan diberikan

  1. Pelatihan pemantapan
  2. Bimbingan penyusunan portofolio
  3. Konsultasi persiapan uji kompetensi

Jika anda dinyatakan belum kompeten (tidak lulus) anda akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan - perbaikan

DOWNLOAD BROSUR
HUBUNGI ADMIN

DAFTAR SEKARANG