RAIH LISENSI ANDA
SEBAGAI CERTIFIED TRAINER
SEKARANG
Kompetensi dan Profesi anda resmi diakui negara, ditandai logo Garuda Emas pada sertifikat kompetensi
Menunjang karir anda sebagai trainer profesional dan membuka peluang - peluang baru
Memperluas jejaring kerja untuk menciptakan peluang kerjasama yang menguntungkan
Sertifikasi Trainer dengan Skema Instruktur (KKNI Level 4)
Lisensi BNSP - RI
Sertifikasi Trainer Lisensi BNSP adalah pengakuan resmi dari negara (melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas kompetensi yang dimiliki seorang Trainer / Instruktur. Adapun standar yang menjadi acuan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI No. 333 Tahun 2020 tentang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan KKNI No. 03 Tahun 2021.
KKNI singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan kerjanya. Untuk profesi trainer jenjang kualifikasinya terdiri dari
- KKNI Level 3 = Asisten Instruktur / Junior Trainer
- KKNI Level 4 = Instruktur / Trainer
- KKNI Level 5 = Instruktur Senior / Senior Trainer
- KKNI Level 6 = Instruktur Master / Senior Master
Yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah
- Corporate Trainer
- Internal Trainer
- Professional Trainer
- Instruktur
- Melakukan registrasi (mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya registrasi)
- Mengikuti asesmen mandiri (form asesmen disediakan)
- Mengikuti pelatihan dan bimbingan penyiapan protofolio
- Menyiapkan portofolio
- Mengikuti uji kompetensi
MASA REGISTRASI
- Registrasi sd. Tgl 30 Juni 2025, berlaku harga early birds Rp. 3.500.000
- Registrasi sd. Tgl 6 Juni 2025, berlaku harga normal Rp. 4.500.000
PELATIHAN DAN BIMBINGAN
- Pelatihan Competency Based Training, Tgl 7 Juli 2025
- Bimbingan teknis penyiapan portofolio Tgl 8 Juli 2025
Pelatihan dan Bimbingan dilakukan Online
UJI KOMPETENSI
Tgl 12 Juli 2025
Pkl. 09.00 sd 16.00 WIB
Kantor LSP IKN
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Memiliki pengalaman sebagai trainer minimal 1 tahun
- Memiliki pengalaman dalam bidang yang dilatihkannya
- Pernah mengikuti pelatihan Training of Trainer
- Copy KTP/ KITAS / Paspor
- Copy Ijazah terakhir
- Surat keterangan sebagai Trainer dari perusahaan atau training provider
- Curriculum Vitae
- Pas foto 3 x 4 berlatarbelakang merah 2 buah
*) Dokumen persyaratan disampaikan saat sudah terdaftar sebagai peserta (melakukan registrasi)
Terdapat 14 unit kompetensi yang diujikan yaitu:
- Menyusun Program Pelatihan Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
- Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi