# trainindo

LEVEL-UP KOMPETENSI ANDA
SEBAGAI MASTER-TRAINER

SEKARANG

badan-nasional-sertifikasi-profesi-bnsp-logo-6E3B5BF459-seeklogo.com
penerbit

Kompetensi dan Profesi anda resmi diakui negara, ditandai logo Garuda Emas pada sertifikat kompetensi

DOMOTEX-USA19-icon-chart-white

Menunjang karir anda sebagai master trainer profesional dan membuka peluang - peluang baru

45-455131_white-internet-icon-png-clipart-library-library-internet

Memperluas jejaring kerja untuk menciptakan peluang kerjasama yang menguntungkan

Sertifikasi Master Trainer dengan Skema Instruktur Master (KKNI Level 6)
Lisensi BNSP - RI

Apa itu Sertifikasi Master Trainer Lisensi BNSP?

Sertifikasi Trainer Lisensi BNSP adalah pengakuan resmi dari negara (melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas kompetensi yang dimiliki seorang Trainer / Instruktur. Adapun standar yang menjadi acuan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI No. 333 Tahun 2020 tentang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan KKNI No. 03 Tahun 2021.


6a


Apa itu KKNI Level 6?

KKNI singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan kerjanya. Untuk profesi trainer jenjang kualifikasinya terdiri dari

  • KKNI Level 3 = Asisten Instruktur / Junior Trainer
  • KKNI Level 4 = Instruktur / Trainer
  • KKNI Level 5 = Instruktur Senior / Senior Trainer
  • KKNI Level 6 = Instruktur Master / Senior Master

Sertifikasi ini untuk siapa?

Yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah

  • Corporate Trainer
  • Internal Trainer
  • Professional Trainer
  • Instruktur

Bagaimana proses sertifikasi berlangsung?
  1. Melakukan registrasi (mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya registrasi)
  2. Mengikuti asesmen mandiri (form asesmen disediakan)
  3. Mengikuti pelatihan dan bimbingan penyiapan protofolio
  4. Menyiapkan portofolio
  5. Mengikuti uji kompetensi

Jadwal pelaksanaan dan biaya

MASA REGISTRASI

  • Registrasi sd. Tgl 1 Februari, berlaku harga early birds Rp. 5.500.000
  • Registrasi sd. Tgl 9 Februari, berlaku harga normal Rp. 6.500.000

PELATIHAN DAN BIMBINGAN

  • Pelatihan Competency Based Training, Tgl 12, 15, 16 Februari
  • Bimbingan teknis penyiapan portofolio Tgl 19 sd 20 Februari
    Pelatihan dan Bimbingan dilakukan Online

UJI KOMPETENSI

Tgl 28 Februari 2024
Pkl. 09.00 sd 16.00 WIB
Kantor LSP IKN
Apa saja persyaratannya?

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Pendidikan minimal S1 
  3. Memiliki pengalaman sebagai trainer minimal 3 tahun
  4. Memiliki pengalaman dalam bidang yang dilatihkannya
  5. Pernah mengikuti pelatihan Training for Trainer atau Advance Training for Trainer

Dokumen yang harus disiapkan

  1. Copy KTP/ KITAS / Paspor
  2. Copy Ijazah S1
  3. Copy Sertifikat Training for Trainer atau Advance Training for Trainer
  4. Surat keterangan sebagai Trainer dari perusahaan atau training provider
  5. Curriculum Vitae
  6. Pas foto 3 x 4 berlatarbelakang merah 2 buah

    *) Dokumen persyaratan disampaikan saat sudah terdaftar sebagai peserta (melakukan registrasi)

Apa saja yang diujikan?

Sertifikasi Master Trainer ini menggunakan Skema Instruktur Master (KKNI Level 6), sesuai dengan SKKNI No. 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, sesuai dengan KKNI No. 03 Tahun 2021.

Terdapat 14 unit kompetensi yang diujikan yaitu:

  1. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  2. Menyusun Rencana Bisnis
  3. Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
  4. Merancang Platform E-Learning
  5. Mengembangkan Jejaring Kerja Sama Kemitraan Antar Lembaga
  6. Memfasilitasi E-Learning
  7. Melakukan Negosiasi Dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
  8. Memasarkan Program Pelatihan Kerja
  9. Membuat Peta Kompetensi
  10. Merumuskan Standar Kompetensi
  11. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
  12. Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
  13. Mengevaluasi Pelaksaaan Suatu Program Pelatihan Kerja
  14. Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Apakah peserta diberikan bimbingan dan konsultasi sebelum uji kompetensi?

Sebelum mengikuti uji kompetensi peserta akan diberikan

  1. Pelatihan pemantapan
  2. Bimbingan penyusunan portofolio
  3. Konsultasi persiapan uji kompetensi

Bagaimana jika saya dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten?

Jika anda dinyatakan belum kompeten (tidak lulus) anda akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan - perbaikan

DOWNLOAD BROSUR
HUBUNGI ADMIN

DAFTAR SEKARANG